NEWS 30 Des 2021 , 20:28 Akibat Salah Tangkap, Menkeu Sri Mulyani Dimintai Ganti Rugi Rp 31,5 Juta Dalam Perkara Praperadilan oleh Karyawan Swasta di Solo Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman, untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 31,5 juta kepada karyawan swasta di salah satu perusahaan BBM di Solo.