Akibat Salah Tangkap, Menkeu Sri Mulyani Dimintai Ganti Rugi Rp 31,5 Juta Dalam Perkara Praperadilan oleh Karyawan Swasta di Solo

Akibat Salah Tangkap, Menkeu Sri Mulyani Dimintai Ganti Rugi Rp 31,5 Juta Dalam Perkara Praperadilan oleh Karyawan Swasta di Solo

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman, untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 31,5 juta kepada karyawan swasta di salah satu perusahaan BBM di Solo.

Karyawan swasta yang berinisial GN ini, melalui kuasa hukumnya Christiansen Aditya, mengajukan praperadilan yang kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman pada hari Senin, 16 Agustus 2021.

Praperadilan yang diajukan terkait dengan kasus salah tangkap yang dialami GN, dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Hal ini bermula saat GN mengantar BBM non subsidi ke Cilacap melalui daerah Yogyakarta, kemudian kendaraannya dihentikan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa dokumen perjalanannya.

Kemudian GN ditangkap, atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut pada akhir Juni 2019.

Baca Juga

“Mereka menemukan surat ada dua dokumen diduga palsu. Lha ini yang membuat siapa. Kemudian merunutlah ke klien kami ini selaku pembuat dokumen yang diduga palsu ini. Polisi kemudian menetapkan klien kami sebagai tersangka ada surat penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Christiansen yang dikutip dari Kompas.com pada hari Kamis, 30 Desember 2021.

“GN dilimpahkan ke Kejari Sleman, diperiksa di Pengadilan Negeri Sleman. Di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan terbukti secara sah meyakinkan membuat surat palsu. Lalu kami punya hak mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya banding klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging),” sambung kuasa hukum GN.

Menurutnya juga, apa yang dilakukan kliennya tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata sehingga menurut hukum dapat  dinyatakan lepas.

Christiansen juga menambahkan dalam praperadilan tersebut mengenai kerugian materiil dan moril sebesar Rp.92 juta, akan tetapi yang dikabulkan hanya sebesar Rp. 31,5 juta.

Sebab itu putusan praperadilan yang ada, memerintahkan Kementrian Keuangan sebagai termohon III, untuk membayarkan ganti rugi kepada GN dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya permintaan ganti rugi oleh pemohon.

Dilansir dalam Kompas.com pada hari Kamis, 30 Desember 2021, bahwa pihak GN telah mengirimkan surat ke Kementrian Keuangan, agar membayarkan ganti rugi yang sudah diputuskan.

Surat yang pertama dikirim pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, dan surat yang kedua juga telah dikirim pada hari Sabtu, 11 Desember 2021.

Akan tetapi sampai sekarang pihak GN mengaku belum mendapatkan kejelasan, terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

“Kami menginginkan supaya Kementerian Keuangan segera mencairkan uang ganti rugi ini kepada klien kami,” ujar Christiansen.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.