Kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Kolonel Priyanto kini telah memasuki babak akhir. Tersangka yang merupakan eks prajurit TNI divonis penjara seumur hidup.
Selasa, 10 Mei 2022 pihak Odmil menyampaikan alasan terkait penuntutan Kolonel Priyanto dengan memasukan Pasal primer 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy memasukan tuntutan tersebut terkait ditemukannya jasad Handi Saputra dan Salsabila dengan tersangka Kolonel Infanteri Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD soal kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Terdakwa kasus pembuangan dua korban kecelakaan hingga meninggal dunia, Kolonel Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin beberkan fakta baru terkait kasus, tiga prajurit TNI pembunuh dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi pada Rabu, 8 Desember 2021.
Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh yang menjadi tersangka pembuangan jasad korban kecelakaan di Nagreg sudah dipastikan tak akan dihukum mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan status pelaku tabrak lari dan pembuangan korban kecelakaan di Nagreg telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa 28 Desember 2021.