Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf perihal terlibatnya pihaknya dalam operasi penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Menurut Jenderal Listyo, pihaknya tak bermaksud melarang
Saat semua pihak disibukan dengan penyekatan aturan pelarangan mudik lebaran 2021, pelarangan ziarah ke makam, open house dan larangan lainnya, tapi sejumlah Warga Negara
Per 6 Mei-17 Mei 2021 pemerintah resmi menerapkan larangan mudik. Kebijakan ini untuk menekan laju penularan Covid-19 di daerah jelang Lebaran 2021. Gelombang pemudik
Sepekan terakhir ada peningkatan pemudik di Terminal Malengkeri dan Daya dengan motif beragam, seperti menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu sebagai siasat untuk mengelabuhi petugas
Sekretaris Daerah kota palopo, Drs. Firmanza DP, SH. M.Si, yang mewakili Wali Kota mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan instansi terkait dalam rangka operasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta pemerintah kota mengawasi seluruh perbatasan dengan ketat. Hal itu seiring dengan larangan mudik dari pemerintah pusat. Anggota
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020
Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik