Terkini.id, Jakarta – Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik
Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.
“Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini,” kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono.
Menurut Bambang, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa.
“Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah COVID-19 lebih luas lagi,” bebernya.
- PNS TNI AD Kodam XIV/Hsn dan Kodam XIII/Mdk Angkatan 2009 Gelar Reuni Pengabdian 15 Tahun
- Gubernur Sulsel Sematkan 2.398 Satyalancana Karya Satya kepada PNS Pemprov Sulsel
- Megawati Soekarnoputri Minta PNS Bersikap Seperti Tentara
- Rencana Pensiun PNS Dapat Rp 1 Milliar
- Serahkan 136 SK PNS dan CPNS Lulusan IPDN, Andi Sudirman: Jaga Integritas
Sebagai informasi, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang.
“Jumlah yang tidak sedikit,” kata Bambang.
Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, kata dia para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab wabah COVID-19.
“Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian keluar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan,” tutup Bambang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
