Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa Flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.