Terkini.id, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dikabarkan menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Aktivis Kemanusiaan sekaligus CEO dan Founder PT Awak Media Indonesia (AMI) Group, Azzam Mujahid Izzulhaq pertanyakan soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang hapus penyebutan madrasah.
Sebuah madrasah yang dipimpin oleh seorang kepala sekolah (Kepsek) waria diketahui menampung Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Madrasah yang tak disebutkan namanya itu
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Nurdin Abdullah, mendukung program pembangunan madrasah yang akan dilakukan Kementerian Agama RI. Program tersebut antara lain, Madrasah Luar Biasa,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjend Pendis) Kementerian Agama RI, Prof Kamaruddin target lima tahun ke depan sudah teraktualisasi, Kemenag kerjasama dengan Bank Dunia meningkatkan kualitas sekolah madrasah.