Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar mulai turun melakukan pengawasan dan sosialisasi Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua berakhir.