Terkini.id, Makassar – Selama Kota Makassar masih berstatus zona merah, pusat perbelanjaan, seperti mal dilarang untuk beroperasi. Hal itu sebagai antisipasi untuk mencegah penularan virus Covid-19 di tempat keramaian.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, saat ini, pemerintah kota masih menunggu keputusan pusat ihwal status kenormalan baru atau new normal.
“Kalau ada yang buka itu berarti tidak taat, tidak patuh,” kata Ismail saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin, 1 Juni 2020.
Ismail menyebut bila pengusaha Mal tetap ngotot beroperasi dan tak mengindahkan anjuran pemerintah maka pihak keamanan akan melakukan penindakan.
“Pihak keamanan akan bertindak kalau tidak mematuhi protokol kesehatan apalagi belum (di izinkan) buka,” terang Ismail.
- Hotman Paris Kahilangan Cincin Mahalnya Saat Hendak Tinggalkan Mal
- BI Sulsel Kolaborasi Kementerian Perdagangan Soal SIAP QRIS, Sasar Mal dan Pasar Tradisional
- Datangi Mal Bersama Keluarga, Habib Bahar bin Smith Tetap Santai Meski Telah dipanggil Penyidik
- Bukti 'Kebangkrutan' di Indonesia yang Tak Main-Main Akibat Covid
- Syarat Kartu Vaksin di Mal, DPRD Makassar Pertanyakan Vaksinasi yang Tersedia Bagi Masyarakat
Terpisah, General Manager (GM) Mal Phinisi Point (Pipo), Anggraini mengatakan pihaknya akan patuh pada keputusan pemerintah.
Ia mengatakan berdasarkan hasil rapat beberapa hari yang lalu dengan pemerintah provinsi dan kota, penutupan mal diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
“Kalo kami ikut pada aturan pemerintah, karena kami nggak mau keadaan bertambah parah dengan bukanya Mal,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
