Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait penurunan UMP DKI 2022. Menaker enggan memberikan tanggapan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan atau pabrik untuk membayar kan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini, harus tunduk pada aturan, termasuk mengenai pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari