Terkait UMP, Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Ikuti Ketentuan Pengupahan

Terkait UMP, Menaker Ida Fauziyah Minta Gubernur Ikuti Ketentuan Pengupahan

R
Yuniar Srikandi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta- Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini, harus tunduk pada aturan, termasuk mengenai pengupahan.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Beliau memastikan bahwa UU tersebut sepenuhnya tetap berlaku.

Melansir dari detik.com, pada Kamis, 02 Desember 2021, Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja dan buruh.

“Saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan, sebagaimana diatur dalam PP 36/2021,” jelas Ida Fauziyah.

“Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut, tidak hanya mengatur tentang Upah Minimum (UM) saja, tetapi juga aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tambahnya, dikutip dari detik.com.

Baca Juga

Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah/gaji di bawah nilai upah minimum yang berlaku pada satu wilayah. Upah minimum tersebut juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Dia menambahkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam pelaksanaannya ditetapkan setiap tahunnya oleh Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dikutip dari detik.com.

Adapun penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah UMK ditetapkan setelah UMP tersebut ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.

Jika syarat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.