Terkini.id, Jakarta -- Sebuah unggahan video viral di media sosial memperlihatkan pelaksanaan salat tarawih diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya menuai perbincangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa haram bagi pemberi uang kepada pengemis di jalan. Dikutip dari detik.com, MUI mengatakan bahwa pengemis di jalan atau
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut merespon kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Gowa. Tindakan kejam itu dianggap MUI sebagai dosa besar.