Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan puluhan ribu narapidana demi mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.Bukan cuma itu, Menkumham Yasonna Laoly bakal merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan