Terkini.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan puluhan ribu narapidana demi mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Bukan cuma itu, Menkumham Yasonna Laoly bakal merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan nama-nama yang berpotensi bisa bebas.
“Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012,” kata Kurnia melalui keterangannya, Jumat 3 April 2020.
Adapun, Nama-nama yang menurut ICW bisa bebas yang berjumlah 22 orang.
- Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026 dengan Mengalahkan Korea Selatan
- Pesantren Madani Parmusi Dibangun di Tombolo Pao, Kemenag Gowa Pastikan Pendampingan Legalitas
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
“Sebenarnya masih banyak (tidak hanya 22 orang). Tapi keterbatasan akses datanya saja,” jelas Kurnia.
Berikut 22 orang nama versi ICW yang dipandang bisa bebas, diantaranya:
1). Oce Kaligis
2). Suryadharma Ali
3). Setya Novanto
4). Patrialis Akbar
5). Siti Fadilah Supari
6). Ramlan Comel
7). Jero Wacik
8). Fredrich Yunadi
9). Rusli Zainal
10). Dada Rosada
11). Barnabas Suebu
12). Bambang Irianto
13). Arya Zulkarnaen
14). Masud Yunus
15). Imas Aryumningsih
16). Dirwan Mahfud
17). Setiyono
18). Budi Supriyanto
19). Armin Santono
20). Dewie Yasin Limpo
21). Billy Sindoro
22). Johannes Kotjo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.