Para Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona, Termasuk Setya Novanto

Para Koruptor Berpeluang Bebas karena Corona, Termasuk Setya Novanto

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan puluhan ribu narapidana demi mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Bukan cuma itu, Menkumham Yasonna Laoly bakal merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan nama-nama yang berpotensi bisa bebas.

“Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012,” kata Kurnia melalui keterangannya, Jumat 3 April 2020.

Adapun, Nama-nama yang menurut ICW bisa bebas yang berjumlah 22 orang.

Baca Juga

“Sebenarnya masih banyak (tidak hanya 22 orang). Tapi keterbatasan akses datanya saja,” jelas Kurnia.

Berikut 22 orang nama versi ICW yang dipandang bisa bebas, diantaranya:

1). Oce Kaligis

2). Suryadharma Ali

3). Setya Novanto

4). Patrialis Akbar

5). Siti Fadilah Supari

6). Ramlan Comel

7). Jero Wacik

8). Fredrich Yunadi

9). Rusli Zainal

10). Dada Rosada

11). Barnabas Suebu

12). Bambang Irianto

13). Arya Zulkarnaen

14). Masud Yunus

15). Imas Aryumningsih

16). Dirwan Mahfud

17). Setiyono

18). Budi Supriyanto

19). Armin Santono

20). Dewie Yasin Limpo

21). Billy Sindoro

22). Johannes Kotjo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.