Terkini.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM berencana membebaskan puluhan ribu narapidana demi mencegah penularan Corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
Bukan cuma itu, Menkumham Yasonna Laoly bakal merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Jika revisi ini dilakukan maka narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun bisa dibebaskan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memaparkan nama-nama yang berpotensi bisa bebas.
“Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012,” kata Kurnia melalui keterangannya, Jumat 3 April 2020.
Adapun, Nama-nama yang menurut ICW bisa bebas yang berjumlah 22 orang.
- MWC NU se-Kabupaten Jeneponto Masa Khidmat 2026--2031 Resmi Dilantik, Bupati Harap Jadi Mitra Pemerintah
- 5 Alasan Wajib Belanja On Cloudrunner 3 di Blibli, Bisa Sampai 2 Jam!
- Hari Anak Nasional 2026, Wadirnas LPKS BKPRMI Murniati Ajak Perkuat Perlindungan Anak
- Rusak Dimasa Pemeliharaan, Kontraktor Peningkatan Jalan Wajib Perbaiki, Polres Jeneponto Pastikan Pengawasan Ketat
- Penutupan Wawancara Jamsostek Award 2026, Kepala Daerah Unjuk Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
“Sebenarnya masih banyak (tidak hanya 22 orang). Tapi keterbatasan akses datanya saja,” jelas Kurnia.
Berikut 22 orang nama versi ICW yang dipandang bisa bebas, diantaranya:
1). Oce Kaligis
2). Suryadharma Ali
3). Setya Novanto
4). Patrialis Akbar
5). Siti Fadilah Supari
6). Ramlan Comel
7). Jero Wacik
8). Fredrich Yunadi
9). Rusli Zainal
10). Dada Rosada
11). Barnabas Suebu
12). Bambang Irianto
13). Arya Zulkarnaen
14). Masud Yunus
15). Imas Aryumningsih
16). Dirwan Mahfud
17). Setiyono
18). Budi Supriyanto
19). Armin Santono
20). Dewie Yasin Limpo
21). Billy Sindoro
22). Johannes Kotjo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.