Hari Anak Nasional 2026, Wadirnas LPKS BKPRMI Murniati Ajak Perkuat Perlindungan Anak

Hari Anak Nasional 2026, Wadirnas LPKS BKPRMI Murniati Ajak Perkuat Perlindungan Anak

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Makassar – Peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjamin perlindungan, pemenuhan hak, dan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Nasional Lembaga Keluarga Sakinah (LPKS) DPP BKPRMI, Andi Murniati Daeng Matarring, S.Ag, yang mengajak pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Menurut ibu Hari Anak Nasional tidak boleh dimaknai sekadar sebagai peringatan tahunan, melainkan menjadi refleksi bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai agama.

“Anak adalah anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT. Mereka merupakan qurrata a’yun atau penyejuk mata, investasi akhirat bagi orang tua, sekaligus penentu masa depan bangsa. Karena itu, negara, masyarakat, dan keluarga memiliki tanggung jawab bersama menjamin perlindungan, pemenuhan hak, dan kelangsungan hidup generasi penerus,” ujar Murniati, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua Umum (Wakatum) DPW BKPRMI Sulawesi Selatan tersebut menegaskan, mengabaikan hak-hak anak sama artinya dengan membuka ruang terjadinya krisis moral, krisis kepemimpinan, hingga krisis peradaban pada masa mendatang.

Regulasi Perlindungan Anak Harus Diimplementasikan

Baca Juga

Mantan Ketua TP PKK Borongpalala Pattallassang Gowa ini menjelaskan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang kuat dalam melindungi anak, mulai dari Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, hingga ratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup kuat. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan seluruh aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh setiap anak hingga ke daerah terpencil,” kata Ketua FORHATI Gowa ini.

Anak Merupakan Amanah yang Harus Dijaga

Dalam perspektif Islam, lanjutnya, anak merupakan titipan Allah SWT yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, keluarga menjadi lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak.

Ketua DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulawesi Selatan periode 2026-2031 ini juga mengutip Surah At-Taghabun ayat 15 yang menjelaskan bahwa harta dan anak merupakan ujian, serta Surah Al-Furqan ayat 74 yang mengajarkan doa agar dikaruniai keturunan yang menjadi penyejuk hati.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.