NEWS 24 Agu 2022 , 9:00 Eks Napi Boleh Jadi Caleg, Putusan MA: Setiap Warga Negara Mempunyai Hak yang Sama Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018, telah diputuskan bahwa seorang eks Narapidana (Napi) diperbolehkan untuk mengikuti Pemilu 2024 sebagai Calon Legislatif (Caleg).