Eks Napi Boleh Jadi Caleg, Putusan MA: Setiap Warga Negara Mempunyai Hak yang Sama
Komentar

Eks Napi Boleh Jadi Caleg, Putusan MA: Setiap Warga Negara Mempunyai Hak yang Sama

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018, telah diputuskan bahwa seorang eks Narapidana (Napi) diperbolehkan untuk mengikuti Pemilu 2024 sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Diketahui putusan MA ini adalah dampak dari gugatan yang diajukan oleh Lucianty terhadap larangan eks Napi koruptor nyaleg yang tercantum dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

Dalam putusannya, hakim MA berpendapat bahwa larangan eks Napi koruptor untuk mengikuti pemilu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak politik seorang warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA juga mencantumkan aturan yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain Kovenan Internasional PBB, Hakim MA juga melansir aturan yang tercantum pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunyi setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.

DPRD Kota Makassar 2023

“Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” bunyi putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 24 Agustus 2022.

Selain itu, MA menyoroti bahwa tidak ada peraturan yang mengatur tentang larangan seorang mantan Napi koruptor untuk maju sebagai Caleg.

UU Pemilu yang berlaku di Indonesia tidak terdapat larangan yang mengatur Napi koruptor maju di Pemilu 2024 sebagai Caleg.

Namun demikian, aturan larangan eks Napi nyaleg ada di dalam Peraturan KPU.

Peraturan KPU tidak memiliki kekuatan hukum seperti sebuah undang-undang maka dianggap tidak melanggar Pasal 73 UU HAM tentang pembatasan hak asasi yang hanya dapat dilakukan melalui sebuah undang-undang.

“Maka ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dan Nomor 7 tahun 017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” p warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” bunyi putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.

Sebagai informasi, peraturan yang mengatur soal jalannya pemilu di tanah air diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya terdapat aturan tentang narapidana secara umum.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sampai berita ini diturunkan, KPU belum membuat dan mengumumkan PKPU syarat pendaftaran Caleg. Untuk saat ini KPU baru membuka pendaftaran partai politik peserta pemilu.