MAKASSAR 29 Nov 2021 , 23:35 Terdakwa Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Serta Dicabut Hak Politik Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Prof Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang putusan kasus dugaan suap atau gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 29 November 2021.