Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika rencana pengenaan pajak karbon berpotensi memicu kenaikan harga energi, termasuk BBM dan LPG.
Komisi XI DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).