Kabar Buruk! Pemerintah Bakal Naikkan Harga BBM dan LPG Jika Hal ini Diberlakukan

Kabar Buruk! Pemerintah Bakal Naikkan Harga BBM dan LPG Jika Hal ini Diberlakukan

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika rencana pengenaan pajak karbon berpotensi memicu kenaikan harga energi, termasuk BBM dan LPG.

Saat ini, Kementerian ESDM telah membuat simulasi soal potensi kenaikan harga. Terdapat tiga skema usulan perhitungan dasar penerapan pajak karbon (carbon tax) sektor energi.

“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon”, ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, dikutip dari CNN Indonesia, Senin 15 November 2021.

Tiga usulan yang diajukan Kementerian ESDM ialah USD2 per ton (Rp30/kg CO2e), USD5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan USD10 per ton (Rp150/kg CO2e).

Arifin menyampaikan jika ketiga skema itu memiliki pengaruh pada tambahan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

Apabila pajak karbon ditetapkan USD 2 per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya USD 0,1 per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2 per ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.

Lebih lanjut, jika sisi produksi gas bumi memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF, maka akan ada tambahan biaya USD0,01/MSCF.

Dari segi konsumen, potensi sama juga bisa terjadi. Contohnya, untuk konsumen yang menggunakan BBM dengan intensitas 2,13 kg CO2/liter, akan ada potensi peningkatan biaya sebesar Rp 64 per liter.

Sedangkan untuk konsumen gas atau LPG dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp 38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg terdapat tambahan harga sebesar Rp 1.638/MSCF.

Ia juga menambahkan pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara.

Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar USD5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Sementara pada sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai USD1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar.

Hal tersebut juga seiring dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik senilai Rp20,46 miliar serta kompensasi senilai Rp61,38 miliar.

Sebagai informasi, Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pajak karbon atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp30,00 per kg CO2e. Pajak berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu bara dengan skema cap & tax.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.