Terkini.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tarif pajak karbon Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
“Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” bunyi draf tersebut dalam pasal 13 Bab VI ayat (9), 1 Oktober lalu.
Tarif yang telah ditetapkan tersebut lebih rendah dari usulan menteri Sri Mulyani sebelumnya sebesar Rp75 per kg CO2e.
Dalam RUU HPP pasal 13 juga dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan . Pengenaan pajak karbon ini dilakukan untuk memperhatikan peta pajak karbon dan atau peta jalan pasar karbon.
Dilansir dari Detik, Peta jalan pajak karbon yang dimaksud yaitu strategi penurunan emisi karbon, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, serta sasaran sektor prioritas, atau keselarasan berbagai kebijakan lainnya.
Sementara itu kebijakan peta pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR, dikutip dari CNBC Indonesia subjek pajak karbon sendiri yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang terkandung karbon di dalamnya atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Dalam pasal 13 ayat (6) berbunyi “Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu”.
Di sisi lain pasal 13 ayat (11) mengatakan jika “Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim”.
Referensi:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5748202/ri-siap-terapkan-pajak-karbon-segini-tarifnya
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211001092158-4-280598/dpr-sri-mulyani-sepakati-pajak-karbon-tarif-rp-30-kg-co2e
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
