Prof. Dr. Hamzah Halim menegaskan hak angket DPRD Gowa memiliki dasar konstitusional sebagai instrumen pengawasan. Persoalan pribadi kepala daerah hanya dapat menjadi objek hak angket jika berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan.
Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rannga menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016, Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Kelurahan Panambungan,