Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa Warga Negara (WN) China yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan belum menanggapi panggilan pihak yang berwenang.
Pemerintah dan Panitia Kerja akan menyepakati salah satu aturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di dalam ketetapan tersebut tindak pidana aborsi dan pemerkosaan tidak akan diatur.