Penadah kasus perdagangan satwa liar ilegal RGL (28) yang beralamat di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, dan UPI (37) warga Jalan Rahmatullah Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan dan siap untuk disidangkan..
Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari 2 (dua) lokasi yang berbeda..