Terkini.id, Makassar – Tim Operasi Pengamanan, Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi dari 2 (dua) lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2023 tersebut, tim juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka di kediamannya, yakni RGL (28) di Jl. Syeh Yusuf, Kabupaten Gowa dan tersangka UPI (37) di Jl. Rahmatullah Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.
- Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin di Luwu Timur Siap Disidang
- Gakkum KLHK Tahan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan di Luwu Timur
- Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Peredaran Kayu Ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sulsel
- Gakkum KLHK: Berkas Perkara Kasus Perusakan Mangrove di Kabupaten Tolitoli Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Sulawesi Tengah
- Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ancaman Penjara 10 Tahun
Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Tim Operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera bagi palakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu,” kata Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi lewat keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
Pada kesempatan itu, Aswin juga mengombau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
