Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J..
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Azis Yanuar mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan meminta pembatalan penambahan