Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs baru saja dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 12 April 2023.
Terpantau sidang banding Ferdy Sambo dimulai pukul 09.00 WIB. Meski sidang banding telah dimulai, Sambo justru tidak terlihat hadir di pengadilan.
Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membuka sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Ferdy Sambo tetap di dalam tahanan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Singgih.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Selain Sambo, sang istri, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.
Dalam perkara ini, hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tidak mengajukan banding. Richard divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.