Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap jatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia meski sudah mengajukan banding.
Hakim menilai hukuman 3,5 tahun Agnes Gracia sudah memenuhi rasa keadilan. Sehingga, Hakim menolak memori banding Agnes dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 3,5 tahun, kemudian pihak Agnes mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun putusan itu malah dikuatkan.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari, ia menolak banding Agnes dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian, Agnes tetap dihukum 3,5 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Budi, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id pada Kamis, 27 April 2023.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” ujarnya melanjutkan.
Dalam putusan banding, Budi menyatakan Agnes mengetahui kekasihnya, Mario Dandy emosi pada David. Alih-alih meredam, Agnes malah jadi mediator untuk mempertemukan Mario dengan David sehingga terjadi peristiwa penganiayaan.
“Anak (AG) malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya,” kata Budi saat membacakan putusan banding.
Sementara itu, pihak Agnes menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi mengetahui bahwa hukuman 3,5 tahun itu tetap dijatuhkan.
“Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi),” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
