Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup yang meliputi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup serta Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.