Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa, menggugat kewenangan polisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggeledahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).