Jakarta, CNN Indonesia – Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa, menggugat kewenangan polisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggeledahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan tersebut dilayangkan karena para pemohon menjadi takut setelah sejumlah aksi penggeledahan oleh aparat polisi. Terlebih lagi, aksi geledah saat patroli itu sering ditayangkan di program televisi.
“Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo,” kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar hibrida pada Senin 22 November 2021, dikutip dari situs MK, Selasa 7 Desember 2021.
Melansir CNN Indonesia, dua mahasiswa itu menguji materi pasal 16 ayat (1) UU Polri. Pasal itu menyebut Polri berwenang menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Para pemohon menyebut penggeledahan saat patroli mengarah pada perendahan martabat manusia. Mereka menilai kepolisian tak berwenang melakukan perendahan martabat meski warga tidak memiliki kelengkapan identitas, dalam kondisi mabuk, atau melanggar aturan.
- MK Tolak Permohonan Pencoblosan Ulang di Pilkada Jeneponto
- Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pemohon PHPU Pilkada Jeneponto
- MK Tolak Gugatan Danny-Azhar Terkait Hasil Pilgub Sulsel 2024
- MK Terima Gugatan FKJ-Nurhaenih, Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Pembuktian
- Sengketa Pilkada Takalar 2024, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Syamsari-Ibrahim
“Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum,” dikutip dari alasan pemohon di situs resmi MK.
Gugatan terhadap UU Polri itu telah terdaftar dengan nomor Nomor 60/PUU-XIX/2021. MK sudah dua kali menggelar persidangan. Sidang terbaru dilaksanakan pada Senin 6 Desember dengan agenda pemeriksaan perbaikan pemohon.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
