Jakarta, CNN Indonesia – Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga, yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa, menggugat kewenangan polisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggeledahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Gugatan tersebut dilayangkan karena para pemohon menjadi takut setelah sejumlah aksi penggeledahan oleh aparat polisi. Terlebih lagi, aksi geledah saat patroli itu sering ditayangkan di program televisi.
“Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo,” kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar hibrida pada Senin 22 November 2021, dikutip dari situs MK, Selasa 7 Desember 2021.
Melansir CNN Indonesia, dua mahasiswa itu menguji materi pasal 16 ayat (1) UU Polri. Pasal itu menyebut Polri berwenang menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Para pemohon menyebut penggeledahan saat patroli mengarah pada perendahan martabat manusia. Mereka menilai kepolisian tak berwenang melakukan perendahan martabat meski warga tidak memiliki kelengkapan identitas, dalam kondisi mabuk, atau melanggar aturan.
- Kabar Terbaru: Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
- Mahfud Md Senang Dengan Banyaknya Kritik Terhadap Perpu Cipta Kerja
- Soal Kebijakan MK Tentang Menteri Capres, Rizal Ramli Sindir Ipar Jokowi
- Jubir MK Sebut Presiden 2 Periode Bisa Maju Sebagai Cawapres, PKB: Kurang Bijaksana Beropini
- Mahkamah Konstitusi Putuskan Menolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
“Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum,” dikutip dari alasan pemohon di situs resmi MK.
Gugatan terhadap UU Polri itu telah terdaftar dengan nomor Nomor 60/PUU-XIX/2021. MK sudah dua kali menggelar persidangan. Sidang terbaru dilaksanakan pada Senin 6 Desember dengan agenda pemeriksaan perbaikan pemohon.