Permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).Adapun gugatan judicial review yang dimohonka ialah terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).