Terkini.id, Jakarta – Permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun gugatan judicial review yang dimohonka ialah terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahu, dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, pengacara kondang Yusril Ihza menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.
Hanya saja, kini gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi pada Selasa, 9 November 2021.
“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut, mengutip Galamedia, Selasa, 9 November 2021.
- Minta Larangan Bukber Dicabut, Yusril Ihza: Pemerintah Jokowi Bisa Disebut Anti-Islam!
- MK Tolak Presidential Threshold PBB, Yusril Ihza: Semua Ilmu Sudah Saya Tuangkan!
- Yusril Ihza: Jika UU Cipta Kerja Tidak Diperbaiki, Timbul Kekacauan Hukum
- Presiden Jokowi Bertemu Yusril Ihza: Peranan Ingin Bangun Area Komersial di IKN
- Sentilan Keras AHY Dari AS, Sebut Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi
Sementara itu, terdapat beberapa alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Menanggapi putusan hakim itu, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana memberikan sindiran keras yang menyebut bahwa keputusan MA menolak gugatan Yusril seolah menghentikan kesombongan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
“Kesombongan YIM berakhir. Moeldoko kena hau-hau lagi,” kata Panca dalam cuitan akun twitternya Selasa, 9 November 2021.
Adanya penolakan tersebut seakan menambah daftar kemenangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas Moeldoko dan eks kader pro KLB.
Panca kemudian berseru mengajak semua kader untuk kembali bangkit bersama AHY.
“Allahuakbar!!! Bangkit bersama AHY.” Tandas Panca.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
