MAKASSAR 14 Jun 2023 , 18:51 Pak Ogah Bisa di Terungku, Pemerintah Kota Makassar Bakal Efektifkan Perda Ketertiban Umum Pemerintah Kota Makassar bakal menggunakan Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk menggiring Pak Ogah ke terungku.