NEWS 12 Feb 2022 , 9:49 Aturan JHT 56 Tahun Disebut Menyandera Hak Buruh, Petisi Batalkan Pernaker Tembus 65 Ribu Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menetapkan menetapkan aturan baru terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.