Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam mengomentari soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).