Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam mengomentari soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Ecky Awal Mucharam mengatakan bahwa Perpres ini sebernarnya hanyalah akal-akalan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan APBN untuk menyuntik proyek KCJB.
Ia mengatakan hal itu sebab dalam perpres tersebut, ada beberapa perubahan regulasi yang di antaranya menyebutkan bahwa proyek KCJB dapat dibiayai APBN.
Anggota DPR RI Fraksi PKS menyampaikan bahwa hal ini sebenarnya berlawanan dengan peraturan sebelumnya.
Menurutnya, dalam pasal 4 ayat 2 dinyatakan bahwa pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.
“Perpres baru hanya akal-akalan Pemerintah untuk menggunakan dana APBN untuk menyuntik proyek KCJB,” kata Ecky, dilansir dari VIVA, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ecky menjelaskan bahwa skema pendanaan yang tertuang dalam Perpres baru berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN akan membuat APBN semakin berat.
Dengan adanya polemik ini, menurut Ecky, proyek infrastruktur KCJB ini tidak memiliki perencanaan yang matang.
“Seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, serta adanya ketergesa-gesaan Pemerintah dalam memutuskan proyek kereta cepat ini menyebabkan perhitungan dalam studi kelayakan kereta cepat tersebut menjadi tidak akurat,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Perpres 93 Tahun 2021 untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
Salah satunya isi Perpres tersebut menyangkut Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
