Terkini, Makassar – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim SPORC menggelar operasi pada 24 Juni 2026 dan mengamankan dua orang berinisial S dan ED. Keduanya diduga melakukan penebangan liar serta membuka kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan perkebunan.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lahan yang telah dibuka, pondok, area yang ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa S dan ED diduga bekerja atas perintah seseorang berinisial A yang mengklaim kawasan hutan lindung tersebut sebagai miliknya.
Penyidik menduga praktik perambahan dilakukan secara bertahap, mulai dari menebang pohon, mengeluarkan dan menjual kayu, hingga menguasai lahan untuk dijadikan perkebunan. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya sekitar dua hektare lahan yang telah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai.
- Siapkan Tenaga Kerja Unggul, Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi, Tekankan Kualitas SDM Kunci Kesejahteraan
- Di Sungai Mataparallu, Jejak Kokoh Perjuangan TNI Membangun Jembatan Penghubung Desa Samataring dan Lurah Tolo Timur
- Rapat Paripurna DPRD Sulsel, PPP Pertanyakan Hilangnya Potensi Pendapatan Rp1 Triliun
- Syaharuddin Alrif Lepas Atlet Porsenijar PGRI Sidrap ke Lomba
- Four Points by Sheraton Makassar Gelar Nobar FIFA World Cup Gratis di Best Brews 24 Jam
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang bekerja di lapangan.
Menurutnya, penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga mengatur, membiayai, menampung hasil kayu ilegal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari alih fungsi hutan lindung menjadi kebun.
Saat ini, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang maupun penerima hasil penebangan ilegal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
