Terkini.id, Jakarta -Pengadilan Negeri kota Surabaya membuat keputusan yang kontroversial bagi masyarakat di Indonesia. Pasalnya, instansi pemerintah tersebut memberikan izin atas pernikahan dari pasangan beda agama yaitu RA dan EDS dengan beberapa pertimbangan. Dilansir dari Kompas.com pada Selasa 21 Juni 2022, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno membenarkan hal tersebut.