Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri kota Surabaya membuat keputusan yang kontroversial bagi masyarakat di Indonesia. Pasalnya, instansi pemerintah tersebut memberikan izin atas pernikahan dari pasangan beda agama yaitu RA dan EDS dengan beberapa pertimbangan.
Dilansir dari Kompas.com pada Selasa 21 Juni 2022, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno membenarkan hal tersebut.
“Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu,” begitu penjelasan Suparno.
Suparno menjelaskan lagi, bahwa kedua pasangan tersebut sebelumnya sudah menikah sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing pada bulan Maret 2022. Kemudian RA dan EDS mengajukan pencatatan perkawinan ke Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Namun, pengajuan mereka ditolak.
Dengan ditolaknya pengajuan tersebut, RA dan EDS lantas mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dikutip dari SIPP Surabaya Kota, pengajuan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan pemohon RA dan EDS. Pengajuan tersebut lanjut ke dalam sidang, yang dipimpin oleh Imam Supriyadi.
- Bandara Sultan Hasanuddin Catat 211.177 Penumpang pada 13-18 Maret 2026
- Kementan Gugah Anak Muda Tak Takut Terjun ke Bisnis Pertanian
- Pemkot Surabaya Gelar Pertandingan Sepakbola Antar Kampung Untuk Sambut Piala Dunia U-17
- Dispar Makassar Ajak Surabaya Ikut Serta dalam Makassar International Eight Festival and Forum
- Sarat Akan Sejarah, 5 Museum di Surabaya Ini Wajib Dikunjungi!
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Surabaya, Imam Supriyadi selaku Hakim mengabulkan pengajuan dari RA dan EDS. Ia memberikan izin untuk melangsungkan pernikahan di depan pejabat Dukcapil Kota Surabaya dan dengan penetapan sebagai berikut.
“Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya”
“Memerintahkan kepada Pejabar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” begitu punyi penetapan Hakim saat persidangan.
Adapun pertimbangan yang diberikan oleh Hakim Imam terhadap RA dan EDS, menguntip dari Republika.com adalah sebagai berikut.
Fakta yuridis yang terbuka saat persidangan adalah para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya, dan selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
