Livia Istania Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkap bahwa beberapa santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (HW) ditolak masuk sekolah lain dengan alasan beda kurikulum.
Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung, diduga menyewa hotel dan apartemen menggunakan dana bantuan siswa untuk melakukan pemerkosaan kepada 12 santriwati