Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada pihak PT Yasmin Bumi Asri, berlokasi Center Point Of Indonesia (CPI) untuk tidak melalukan aktivitas pembangunan sebelum kewajibanya terhadap pemprov sulsel tuntas.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menyoroti perjanjian kerja sama Pemerintah Provinsi dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.