Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait perancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat membuat penafsiran berbeda-beda soal bagaimana keberlanjutan beleid yang harus diperbaiki maksimal dua tahun itu.
Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran angkat bicara mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang disebut cacat formil dan inkonstitusional.