NEWS 26 Feb 2020 , 18:09 Terdakwa Korupsi BP Migas Ngaku Jalankan Kebijakan Negara Atas Perintah Jusuf Kalla Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, didakwa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan korupsi senilai USD 2,7 miliar atau setara dengan Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) pada kasus korupsi Kondensat BP Migas-TPPI.