Terkini.id, Jakarta – Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, didakwa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan korupsi senilai USD 2,7 miliar atau setara dengan Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) pada kasus korupsi Kondensat BP Migas-TPPI.
Menanggapi dakwaan tersebut, Raden Priyono tak terima dan mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla (JK) yang ketika itu masih menjabat Wakil Presiden (Wapres) RI.
Raden dalam sidang dakwaan juga mengatakan bahwa ia sama sekali tak menerima uang sepeser pun dari kebijakan tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Raden Priyono, Tumpal H Hutabarat, kasus Kondensat BP Migas-TPPI berawal dari adanya rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008, dengan agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban.
Adapun dalam rapat tersebut, kata Tumpal, yakni membahas tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.
- Parmusi Sulsel Serukan Tabayyun Terkait Isu Jusuf Kalla
- Beredar Seruan Aksi Dukungan untuk JK,KALLA Minta Semua Pihak Menahan Diri
- Pidato Jusuf Kalla Dipolemikkan, LBH Hidayatullah: Tidak Ada Penistaan Agama!
- Beredar Video JK Disebut Terbang ke Teheran, Jubir Sebut Cuma ke Negara-negara ASEAN
- Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK Heran Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok Lahannya di Depan TSM Makassar
Tumpal mengatakan, rapat itu dipimpin langsung oleh Jusuf Kalla dan dihadiri oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP Migas).
Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas.
“Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang Migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya,” ujar Tumpal, seperti dilansir dari Detik.
Dalam persidangan, Tumpal juga mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung. Jaksa menyebut akibat kebijakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2.716.859.655.
Akan tetapi, di sisi lain jaksa juga menyatakan PT TPPI telah menyetorkan kepada negara c/q BP Migas melalui rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia Nomor 600.000.411 sebesar USD 2.588.285.650.
“Dengan adanya setoran TPPI ke negara tersebut membuktikan Penuntut Umum telah salah dalam melakukan perhitungan potensi kerugian negara dalam surat dakwaannya. Dakwaannya yang demikan dikualifikasi sebagai dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas,” ujar Tumpal.
Sedangkan, kata Tumpal, kekurangan pembayaran sebesar sebesar USD 128.574.004, bukan merupakan kerugian negara. Melainkan piutang negara c/q. BP Migas terhadap PT TPPI. Piutang tersebut merupakan hubungan keperdataan.
“Di samping hal-hal tersebut di atas, dalam penunjukan PT TPPI sebagi penjual kondensat bagian negara tersebut Ir Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeser pun tidak memperoleh keuntungan,” ungkap Tumpal
“Tindakan Ir Raden Priyono melakukan penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut semata-mata hanyalah melaksanaan kebijakan pemerintah serta melakukan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.