Untuk memastikan pelaksanaan Rapid Tes Massal berjalan lancar, Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare Pangerang Rahim bersama Asisten 1 Aminah Amin, turun memantau kegiatan tersebut di beberapa titik Kelurahan yang ada di Kota Parepare, Jumat 18 September 2020.
Menindaklanjuti adanya peraturan Wali Kota Makassar, terkait warga yang hendak keluar dan masuk Makassar harus memperlihatkan Surat Keterangan Bebas dari Virus Corona atau Covid-19, sesuai dengan hasil Pemeriksaan Rapid Test baik di Rumah Sakit, Klinik, atau tenaga kesehatan lainnya yang menyediakan perizinan tersebut.