Terkini.id, Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada Selasa, 12 April 2022 melalui rapat paripurna DPR. Puan Maharani selaku ketua DPR RI memimpin pengesahan RUU TPKS ini.
Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan akan dilakukan pada rawat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa 12 April 2022.
Pemerintah dan Panitia Kerja akan menyepakati salah satu aturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Di dalam ketetapan tersebut tindak pidana aborsi dan pemerkosaan tidak akan diatur.
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dijadwalkan akan mulai dibahas pada Senin 28 Maret 2022, diawali dari rapat kerja dengan pengantar musyawarah pembahasan RUU TPKS.
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)
Muhammad Farhan, kader NasDem yang duduk di Komisi I DPR berasumsi bahwa Presiden Joko Widodo merasa greget melihat sikap DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR dari Fraksi PKB melayangkan interupsi sesaat sebelum pidato Ketua DPR Puan Maharanidi Rapat Paripurna, Kamis 16 Desember 2021
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibawa keRapat Paripurna DPR penutupan masa sidang II, Kamis 16 Desember 2021, karena terdapat masalah teknis.