Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Prof Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang putusan kasus dugaan suap atau gratifikasi, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 29 November 2021.
Terdakwa Eks Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 29 November 2021.
Penasehat Hukum (PH) Prof Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis lewat pembacaan pledoi dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi mengaku, terdakwa NA layak untuk dibebaskan dinilai tidak memenuhi unsur pasal-pasal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa 23 November 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memeriksa terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah (NA) sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat 5 November 2021.