Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya curiga jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hanya dituntut ringan.