BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023 siang ini.

“Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama,” ujar JPU, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id pada Selasa 17 Januari 2023.

“Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU.

JPU memberikan tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan dengan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo terbukti dengan sengaja dan terencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dan dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa tersebut.

JPU juga menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak hanya itu, suami Putri Candrawathi tersebut juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

JPU menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Hal tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.